D. Pengolahan Data dan Evaluasi Lahan
Contoh tanah yang telah dikumpulkan dan diseleksi kemudian dilakukan analisis sifat-sifat fisik-kimianya dan/atau mineral pasir. Analisis sifat fisik-kimia terdiri atas: tekstur 3 fraksi (pasir, debu, liat), pH (H2O, KCl), bahan organik (C, N, C/N), kandungan P2O5 dan K2O (ekstraksi HCl 25%), P-tersedia (Bray1 atau Olsen, tergantung pH), K-tersedia (Morgan), kation dapat ditukar (Ca, Mg, K, Na), kapasitas tukar kation (KTK), kejenuhan basa (KB), dan kandungan Al dan H (ekstraksi KCl 1N, untuk tanah-tanah masam). Analisis mineral terdiri dari mineral fraksi pasir total (Sulaeman dan Mulyani, 2014).
Peta satuan lahan final disusun berdasarkan peta satuan lahan hasil verifikasi lapangan, perbaiki batas maupun unsur satuan lahannya. Korelasikan karakteristik tanah dan atribut satuan lahannya berdasarkan hasil pengecekan lapangan, analisis tanah dan data penunjang lainnya. Untuk daerah pasang surut dan gambut perlu ditambah informasi mengenai tipe luapan/genangan. Peta disiapkan legendanya dengan urutan sebagai berikut: nomor urut satuan lahan, subgrup landform, bahan induk, relief dan lereng (%), elevasi (m dpl), karakteristik tanah (terdiri atas kedalaman, tekstur, drainase, pH, KTK dan klasifikasi tanah), dan tambahan (fase kalau ada) dan tipe luapan/genangan untuk daerah pasang/surut, porsi dan luas (dalam ha dan %). Untuk penetapan klasifikasi tanah bisa dilihat Subardja dan Hikmatullah dalam Anonymous (2013). Peta satuan lahan final selanjutnya digunakan untuk evaluasi lahan dan pewilayahan komoditas pertanian (Sulaeman dan Mulyani, 2014). Contoh peta satuan lahan final dapat dilihat pada Gambar 3 sedangkan sususnan legendanya pada Tabel 1.

Tabel 1. Susunan legenda peta satuan lahan analisis final Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat Skala 1:50.000 (Sumber: BPTP Sumbar, 2014).

Usahatani pada setiap zona satuan lahan dilakukan analisis usahataninya. Beberapa parameter analisis usahatani yang digunakan yaitu: BCR (Benefit Cost Ratio), RCR (Revenue Cost Ratio), NPV (Net Present Value), IRR (Internal Rate of Return) dan BP (Biaya Produksi). Untuk tanaman semusim nilai RCR > 1,5 sudah dianggap baik. Apabila terdapat lebih dari satu tanaman yang layak maka digunakan indikator biaya produksi terkecil. Untuk tanaman tahunan, investasi dikatakan layak bila nilai BCR > 1; NPV > 0 dan nilai IRR yang terbesar. Apabila terdapat lebih dari satu investasi yang layak maka pilih alte rnatif investasi yang berbiaya paling rendah. Contoh hasil analisis kelayakan usahatani dapat dilihat pada Lampiran 8 dan 9 (Winardi et al., 2002). Data sekunder lain yang bersifat numerik dianalisis dengan cara tabulasi atau statistik. Sedangkan data yang bersifat deskriptif disusun deskripsinya.
Langkah berikutnya adalah melakukan evaluasi lahan. Evaluasi lahan merupakan proses penilaian keragaan (performance) suatu lahan jika digunakan untuk penggunaan tertentu. Evaluasi lahan dapat dilakukan dengan mencocokkan (matching) antara kualitas/karakteristik lahan dengan persyaratan penggunaan lahan yang diinginkan oleh penggunaan lahan tertentu. Kualitas lahan (land quality/LQ) adalah sifat komplek yang ada pada lahan, contohnya temperatur (simbol tc). Karakteristik lahan (land characteristic/LC) adalah sifat lahan yang bisa diukur atau diestimasi dan berkaitan erat dengan kualitas lahan, contohnya temperatur rata-rata tahunan. Kualitas dan karakteristik lahan dapat dilihat pada Lampiran 10.
Persyaratan penggunaan lahan (land use requirement/ LUR) adalah sifat-sifat yang perlu dimiliki lahan (persyaratan: tumbuh, pengelolaan, konservasi/lingkungan) agar penggunaan lahan dapat berproduksi optimal dan berkelanjutan. Contoh persyaratan penggunaan lahan untuk padi sawah, suhu minimum 18 C, suhu optimum 24-29 C dan suhu maksimum 35 C. Selanjutnya tipe penggunaan lahan (land utilization types/LUT) adalah jenis penggunaan lahan spesifik yang ditentukan oleh keadaan sosial ekonomi masyarakat dan teknologi (jenis tanaman, input, output). Persyaratan penggunaan lahan untuk tanaman padi sawah dapat dilihat pada Lampiran 11.
Evaluasi lahan dilakukan untuk berbagai komoditas yang dianggap penting (komoditas utama). Untuk evaluasi lahan secara komputerisasi gunakan program SPKL versi 2.0. Dengan cara tersebut bisa menggunakan data dalam jumlah yang banyak dan waktu cepat. Untuk itu perlu disiapkan terlebih dahulu: 1). Peta satuan lahan final dan basis datanya; dan 2). Menyiapkan LQ, LC, LUR, LUT dan pohon keputusan (desision tree/DT). Evaluasi lahan akan menghasilkan 4 kelas kesesuaian lahan, yaitu S1 (sangat sesuai), S2 (sesuai bersyarat), S3 (sesuai marjinal), dan N (tidak sesuai). Kesesuaian lahan diteruskan sampai dengan subkelas yang menggambarkan adanya faktor penghambat (Anonymous, 2013; Bachri et al., 2015). Evaluasi lahan untuk data yang tidak begitu banyak dapat dilakukan secara manual (Djaenudin et al., 2000). Prosedur evaluasi lahan secara manual dapat dilihat pada Lampiran 12.
E. Penyusunan Peta Peilayahan Komoditas Pertanian
Untuk menyusun peta pewilayahan komoditas pertanian dibutuhkan minimum data sebagai berikut: a). Data kesesuaian lahan dari hasil evaluasi lahan beberapa komoditas pertanian; b). Data kelayakan usahatani yang terdiri dari parameter BCR, RCR, NPV dan IRR; c) Komoditas prioritas/unggulan berdasarkan keinginan atau yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan d). Peta penggunaan lahan eksisting. Peta penggunaan lahan eksisting bisa berasal dari berbagai sumber, misalnya peta penggunaan lahan analisis yang telah diverifikasi ditambah dengan peta kawasan kehutanan. Apabila peta penggunaan lahan analisis tidak tersedia bisa ditukar dengan menggunakan peta sejenis dari instansi terkait, misalnya peta RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) oleh Pemda. Contoh peta RTRW dapat dilihat pada Gambar 4. Sedangkan contoh data komoditas unggulan daerah dapat dilihat pada Lampiran 13.
Dengan mengolah data tersebut menggunakan software SPKL versi 2.0 maka diperoleh peta peilayahan komoditas pertanian skala 1:50.000 berdasarkan zona agro-ekologi. Peta selanjutnya di tumpangtepatkan dengan peta penggunaan lahan analisis/RTRW dan peta kawasan hutan. Berkaitan dengan peta penggunaan lahan, wilayah dengan penggunaan lahan relatif tetap maka komoditasnya tetap seperti semula. Contoh pada wilayah perkebunan besar dengan komoditas Kelapa Sawit maka komoditas anjuran adalah Kelapa Sawit. Selanjutnya berkaitan dengan peta status kawasan hutan, pewilayahan komoditas pertanian hanya dilakukan pada kawasan APL (Area Penggunaan Lain) dan HPK (Hutan Produksi Konversi). HPK dapat direkomendasikan untuk pengembangan areal pertanian tertentu apabila wilayah tersebut sesuai menurut penelitian/pengkajian. Wilayah hutan lainnya tetap digunakan sebagai wilayah hutan sesuai dengan fungsinya semula (Anonymous, 2013).
Dalam proses penyusunan peta pewilayahan komoditas, biasanya satuan lahan dari peta analisis akan berkurang menjadi satuan peta pewilayahan komoditas pertanian. Hal tersebut disebabkan satuan lahan yang berbeda karakteristiknya bisa digunakan untuk komoditas yang sama. Selain menetapkan komoditas, setiap satuan peta pewilayahan komoditas yang muncul ditetapkan zonasinya. Dalam penyusunan peta pewilayahan komoditas pertanian dikenal 7 zona. Wilayah dengan lereng > 40% digolongkan zona I (simbol I), lereng 15-40% (II), lereng 8-15% (III), lereng < 8% dengan jenis tanah Histosols (V), lereng < 8% dengan jenis tanah Quartzipsamments (VI), lereng < 8% dengan jenis tanah Spodosols (VII) dan lereng < 8% dengan jenis tanah lainnya (IV).
Subzona ditetapkan berdasarkan kondisi lahan (basah dan kering). Lahan basah (simbol W) dirinci berdasarkan sistem pertanian berpotensi dikembangkan, yaitu: sawah (r), perikanan (i) dan hutan (j). Perikanan dibedakan lagi berdasarkan lingkungan, yaitu: darat (f) dan pasang surut (b). Selanjutnya lahan kering (simbol D) dirinci berdasarkan sistem pertanian, yaitu: hutan (j), tanaman pangan (f), hortikultura (h) dan perkebunan (e). Tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan masing-masing dibedakan lagi berdasarkan kelompok komoditas. Pangan: serealia (c), ubi-ubian (t) dan kacang-kacangan (p); hortikultura: sayur-sayuran (a) dan buah-buahan (p); dan perkebunan: semusim (a) dan tahunan (p). Contoh penamaan zona, III/Dhp adalah lahan kering dengan lereng 8-15% sesuai untuk pengembangan hortikultura kelompok buah-buahan. Contoh lain, zona IV/Wr adalah lahan basah dengan kelerengan < 8% yang sesuai untuk pengembangan sawah. Zona/subzona yang muncul akan melengkapi legenda peta pewilayahan komoditas pertanian.
Peta pewilayahan komoditas pertanian sebelum dicetak sebaiknya diverifikasi sekali lagi untuk membandingkan dengan kenyataan di lapangan. Konsultasi dengan instansi tekait perlu pula untuk memperoleh masukan dan menjaga keselarasan pewilayahan komoditas pertanian yang disusun dengan kebijakan yang ada di daerah. Contoh peta pewilayahan komoditas pertanian final dan legendanya dapat dilihat dalam artikel: Mengenal Peta Zona Agro-Ekologi (ZAE), Gambar 1, 2 dari 3. Informasi program SPKL selanjutnya bisa menghubungi Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian, Cimanggu, Jl. Tentara Pelajar No. 12, RT 01/Rw 07, Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16124.

Baca juga: Mengenal Peta Zona Agro-Ekologi (ZAE)
