Posted on — Leave a comment

Mengenal Peta Zona Agro-Ekologi (ZAE)

Oleh: Winardi Khatib

A. Pendahuluan

Pembangunan pertanian pada dasarnya adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup petani yang dicapai melalui strategi investasi dan kebijakan pengembangan profesional dan produktivitas tenaga kerja pertanian, pengembangan prasarana dan sarana ekonomi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi disertai dengan penataan dan pengembangan kelembagaan pedesaan. Namun pembangunan pertanian ke depan dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain pemenuhan kecukupan pangan, persaingan pasar global, penyediaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas angkatan kerja serta optimasi pemanfaatan dan pelestarian suberdaya alam yang ada (Amin, 1994).
Sejalan dengan pemikiran di atas maka penting untuk diupayakan bentuk pertanian yang berorientasi agribisnis yang mempunyai berbagai ciri, yaitu pertanian yang maju, tangguh, efisien dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan pertanian yang dimaksud maka di setiap wilayah terutama tingkat kabupaten/kota dilakukan upaya penggunaan lahan secara optimal. Optimasi penggunaan lahan akan dapat dicacapai melalui alokasi penggunaan lahan yang tepat sekaligus melakukan pengendalian di dalam penggunaannya. Untuk mencapai sasaran tersebut perlu terlebih dahulu dilakukan identifikasi dan karakterisasi sumberdaya lahan yang ada.
Meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai keperluan termasuk untuk produksi bahan pangan, serat dan papan serta tekanan penduduk yang besar dalam pertumbuhan ekonomi dan industri berdampak timbulnya kompetisi penggunaan lahan di berbagai sektor termasuk sektor pertanian. Hal ini menekankan perlunya perencanaan dan pengelolaan sumberdaya lahan yang rasional dan berkelanjutan sesuai dengan daya dukungnya. Dengan demikian, informasi geospasial sumberdaya lahan yang akurat sangat diperlukan sebagai informasi dasar untuk mendukung perencanaan penggunaan lahan yang berkelanjutan, khususnya di sektor pertanian dan perkebunan.
Sistem pertanian berkelanjutan dapat terwujud apabila sumberdaya lahan dipergunakan untuk sistem pertanian yang tepat dengan cara pengelolaan yang sesuai. Apabila lahan tidak digunakan dengan tepat, produktivitas akan cepat menurun dan ekosistem menjadi terancam kerusakan. Penggunaan lahan yang tepat tidak hanya menjamin bahwa lahan memberi manfaat untuk pemakai masa kini tetapi juga menjamin bahwa sumberdaya lahan ini bermanfaat untuk generasi penerus di masa yang akan datang secara berkelanjutan (Amien 1994).
Sejak awal tahun tahun 2000-an Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanain telah menyusun peta Zona Agro-Ekologi (ZAE) yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan karakterisasi sumberdaya lahan pertanian pada skala 1:250.000 dan skala 1:50.000. Jenis peta yang pertama dimaksudkan untuk perencanaan wilayah yang lebih luas yaitu tingkat regional/propinsi. Sedangkan jenis peta kedua dimaksudkan untuk wilayah kabupaten/kota. Pendekatan ZAE dapat digunakan untuk perencanaan, pengelolaan dan monitoring sumberdaya lahan, seperti untuk inventarisasi potensi sumberdaya lahan, inventarisasi tipe penggunaan lahan (land utilization type), sistem produksi, kesesuaian lahan, evaluasi produktivitas lahan dan lain-lain.
Tulisan ini adalah upaya penulis dalam hal: a) Memperkenalkan peta pewilayahan komoditas pertanian berdasarkan ZAE; b). Menyampaikan pengalaman penulis dalam penyusunan dan penggunaan peta ZAE; dan c). Menyampaikan prosedur penyusunan peta ZAE secara ringkas. Harapan penulis semoga konsep pewilayahan komoditas pertanian berdasarkan Zona Agro-Ekologi bisa menjadi acuan dalam pengembangan pertanian ke depan.

B. Peta Zona Agro-Ekologi Skala 1:250.000

Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian dari Kementerian Pertanian RI telah menerbitkan peta ZAE Skala 1:1.000.000 dan Peta ZAE Skala 1:250.000 pada awal 1990-an. Peta skala 1:1000.000 dibuat untuk Pulau Sumatera sedangkan skala 1:250.000 berbasis propinsi. Peta-peta tersebut masih dibuat secara manual yang bersumber dari data peta tanah tinjau (skala 1:250.000 ). Penyusunan peta tersebut dalam rangka memberikan bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pembangunan pertanian. Salah satu alternatif penyajian informasi geospasial adalah dengan pendekatan zona agro-ekologi yang mengintegrasikan data tanah, iklim dan terrain ( Amien, 1998).
Awal tahun 2000-an Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian melanjutkan penyusunan peta ZAE Skala 1:250.000 untuk Pulau Sulawesi dan Maluku. Pada periode tersebut penyusunan peta telah memanfaatkan teknologi SIG/Sistem Informasi Geeografis (GIS/Geographic Information System) dan penambahan data tanah baru. Peta yang disusun sama dengan metode sebelumnya masih mengandung informasi umum. Sedangkan untuk Pulau Kalimantan dan Papua peta ZAE disusun pada tahun 2010. Pada kali ini ada sedikit modifikasi dan penyempurnaan dalam pengolahan data, yaitu dilakukan secara otomatis menggunakan Modul ZAE 2010. Dengan modul tersebut pengelompokan zona agro-ekologi tersusun dengan konsisten dan dapat dikorelasikan antara provinsi di Papua dan Kalimantan (Bachri, 2010). Contoh Peta ZAE skala1:250.000 untuk Propinsi Bengkulu (Peta I) dapat dilihat pada Gambar 1.
Perkembangan selanjutnya pada tahun 2013, peta ZAE Skala 1:250.000 telah diperbaharui kembali untuk seluruh wilayah provinsi di Indonesia dengan menggunakan data/peta tanah tinjau terbaru, digital Shuttle Radar Topographic Mission/Digital Elevation Model (SRTM/DEM), dan peta dasar RBI digital yang seragam bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Peta ZAE edisi 2013 tersebut telah diterbitkan dalam bentuk atlas yang dilengkapi dengan penjelasan karakteristik lahannya (Hikmatullah dan Ritung, 2014).
Sebagai pembeda utama dalam menetapakan zonasi dalam peta ZAE skala 1:250.000 adalah lereng yang terbagi ke dalam 4 zona: Zona I (> 40%), Zona II (15-40%), Zona III (8-15%) dan Zona IV (< 8%). Pada lereng < 3% dengan jenis tanah: a). Gambut; b). Jenis tanah dengan kandungan garam atau sulfat tinggi; dan c). Jenis tanah yang berkembang dari pasir kuarsa dikelompokan ke dalam zona tersendiri, yaitu masing-masing sebagai Zona V, VI dan VII. Sedangkan lereng terjal/singkapan batuan dan danau/permukaan air dimasukan sebagai zona X. Zona IV untuk pengembangan tanaman pangan dibagi menjadi IV1 (berdrainase buruk untuk pengembagan sawah/pertanian lahan basah) dan IV2 (berdranase baik untuk pertanian lahan kering). Parameter penyusun peta ZAE skala 1:250.000 serta sistem pertanian (tipe pemanfaatan lahan) untuk selanjutnya dapat dilihat pada Tabel 1 (Winardi et al., 2001).

Untuk membagi zona ke dalam subzona agro-ekologi digunakan kondisi iklim. Rezim suhu diduga dengan elevasi atau ketinggian tempat dari permukaan laut/dpl. Pada dataran rendah (0-700 m dpl) terdapat rezim suhu panas (isohypertermic) dan pada pada dataran tinggi (>700 m dpl) terdapat rezim suhu sejuk (isothermic). Rezim kelembaban diduga dengan panjang bulan kering per tahun. Wilayah degan bulan kering diatas 6 termauk wilayah kering, antara 4-6 termasuk agak kering dan kurang dari 3 termasuk lembab. Berdasar kondisi iklim tersebut wilayah dapat dibagi menjadi 6 subzona agro-ekologi sebagai berikut: 1). Wilayah beriklim lembab dataran rendah (simbol ax) 2). Wilayah beriklim lembab dataran tinggi (bx); 3). Wilayah beriklim agak kering dataran rendah (ay); 4). Wilayah agak kering dataran tinggi (by); 5).Wilayah beriklim kering dataran rendah (az); daan 6). Wilayah beriklim kering dataran tinggi (bz) (Winardi et al., 2001).
Peta ZAE skala 1:250.000 yang disusun berdasarkan data lereng dan iklim tersebut menghasilkan berbagai subzona. Masing-masing subzona dapat ditentukan kesesuaian lahannya sehingga bisa ditetapkan sistem pertanian dan alternatif komoditasnya. Dengan overlay (tumpangtepat) peta ZAE dengan peta administrasi (termasuk informasi sosial ekonomi, budaya, kebijakan pemerintah) dan peta penggunaan lahan eksisting dapat dibuat rekomendasi terhadap sistem pertanian dan komoditas yang ada.
Apabila penggunaan lahan sesuai dengan anjuran agro-ekologi maka rekomendasi yang diberikan adalah intensifikasi (simbol i).  Apabila penggunaan lahan melebihi kemampuan lahan maka rekomendasi yang diberikan adalah rehabilitasi (r). Sedangkan apabila lahan dipergunakan dibawah kemampuannya maka rekomendasi yang diberiakan adalah ekstensifikasi (e). Simbol rekomendasi (i, r, e) akan melengkapi notasi dari subzona agro-ekologi. Cara membaca subzona yang sudah dilengkapi rekomendasi dikemukakan ilustrasi subzona IVax1.e (dalam Tabel 2). IV=Wilayah dengan kelas lereng < 8%, iklim lembab di dataran rendah, drainase buruk yang direkomendasikan untuk ekstensifikasi sawah/pertanian lahan basah (Winardi et al., 2001).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *