Posted on — Leave a comment

Pewilayahan Komoditas Pertanian Berdasarkan Zona Agroekologi (ZAE)

Oleh: Winardi Khatib

Ilustrasi pewilayahan komoditas pertanian

A. Pendahuluan

Pembangunan pertanian pada dasarnya adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup petani yang dicapai melalui strategi investasi dan kebijakan pengembangan profesional dan produktivitas tenaga kerja pertanian, pengembangan prasarana dan sarana ekonomi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi disertai dengan penataan dan pengembangan kelembagaan pedesaan. Namun pembangunan pertanian ke depan dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain pemenuhan kecukupan pangan, persaingan pasar global, penyediaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas angkatan kerja serta optimasi pemanfaatan dan pelestarian suberdaya alam yang ada (Amin, 1994).
Sejalan dengan pemikiran di atas maka penting untuk diupayakan bentuk pertanian yang berorientasi agribisnis yang mempunyai berbagai ciri, yaitu pertanian yang maju, tangguh, efisien dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan pertanian yang dimaksud maka di setiap wilayah terutama tingkat kabupaten/kota dilakukan upaya penggunaan lahan secara optimal. Optimasi penggunaan lahan akan dapat dicacapai melalui alokasi penggunaan lahan yang tepat sekaligus melakukan pengendalian di dalam penggunaannya. Untuk mencapai sasaran tersebut perlu terlebih dahulu dilakukan identifikasi dan karakterisasi sumberdaya lahan yang ada.
Meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai keperluan termasuk untuk produksi bahan pangan, serat dan papan serta tekanan penduduk yang besar dalam pertumbuhan ekonomi dan industri berdampak timbulnya kompetisi penggunaan lahan di berbagai sektor termasuk sektor pertanian. Hal ini menekankan perlunya perencanaan dan pengelolaan sumberdaya lahan yang rasional dan berkelanjutan sesuai dengan daya dukungnya. Dengan demikian, informasi geospasial sumberdaya lahan yang akurat sangat diperlukan sebagai informasi dasar untuk mendukung perencanaan penggunaan lahan yang berkelanjutan, khususnya di sektor pertanian dan perkebunan.
Sistem pertanian berkelanjutan dapat terwujud apabila sumberdaya lahan dipergunakan untuk sistem pertanian yang tepat dengan cara pengelolaan yang sesuai. Apabila lahan tidak digunakan dengan tepat, produktivitas akan cepat menurun dan ekosistem menjadi terancam kerusakan. Penggunaan lahan yang tepat tidak hanya menjamin bahwa lahan memberi manfaat untuk pemakai masa kini tetapi juga menjamin bahwa sumberdaya lahan ini bermanfaat untuk generasi penerus di masa yang akan datang secara berkelanjutan (Amien 1994).
Sejak awal tahun tahun 2000-an Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanain telah menyusun peta Zona Agro-Ekologi (ZAE) yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan karakterisasi sumberdaya lahan pertanian pada skala 1:250.000 dan skala 1:50.000. Jenis peta yang pertama dimaksudkan untuk perencanaan wilayah yang lebih luas yaitu tingkat regional/propinsi. Sedangkan jenis peta kedua dimaksudkan untuk wilayah kabupaten/kota. Pendekatan ZAE dapat digunakan untuk perencanaan, pengelolaan dan monitoring sumberdaya lahan, seperti untuk inventarisasi potensi sumberdaya lahan, inventarisasi tipe penggunaan lahan (land utilization type), sistem produksi, kesesuaian lahan, evaluasi produktivitas lahan dan lain-lain.
Tulisan ini adalah upaya penulis dalam hal: a) Memperkenalkan peta pewilayahan komoditas pertanian berdasarkan ZAE; b). Menyampaikan pengalaman penulis dalam penyusunan dan penggunaan peta ZAE; dan c). Menyampaikan prosedur penyusunan peta ZAE secara ringkas. Harapan penulis semoga konsep pewilayahan komoditas pertanian berdasarkan Zona Agro-Ekologi bisa menjadi acuan dalam pengembangan pertanian ke depan.

Baca juga: Mengenal Peta Zona Agro-Ekologi (ZAE)

B. Konsep Zona Agro-Ekologi

Zona Agro-Ekologi didefinisikan sebagai pembagian wilayah ke dalam zona-zona berdasarkan kemiripan (similarity) karakteristik iklim, terrain dan tanah yang memberikan keragaan tanaman tidak berbeda secara nyata. Tiga parameter utama yang digunakan dalam penyusunan peta ZAE adalah iklim, terrain dan tanah. Konsep ZAE pertama kali diperkenalkan oleh FAO sekitar tahun 1978 yang menerapkan evaluasi lahan di Afrika dengan menggunakan Peta Tanah FAO 1974 skala 1:5.000.000 sebagai sumber data. Metode penyusunan peta menggunakan parameter panjang periode tumbuh (length of growing period) dan suhu. Selanjutnya FAO merekomendasikan penggunaan peta ZAE pada tingkat nasional dan provinsi pada skala 1:1.000.000-1:500.000 (Anonymous, 2001).
Di Indonesia, peta ZAE yang pertama disusun adalah untuk Pulau Sumatera dan P. Jawa berdasarkan data peta tanah tingkat tinjau skala 1:250.000 untuk menentukan sistem pertanian dan kelompok tanaman. Delineasi zona pada peta ZAE tersebut didasarkan pada kelas lereng (untuk tingkat zona), rezim suhu tanah dan rezim kelembaban tanah (untuk tingkat subzona). Selanjutnya data tiap-tiap subzona agro-ekologi diinterpretasi ke dalam Sistem Pakar (Expert System). Peta tersebut bermanfaat sebagai acuan dasar perencanaan pembangunan sektor pertanian tingkat nasional dan regional (Amin, 1986; 1998).
Untuk tujuan operasional, peta ZAE perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan peta semi detil berskala 1:50.000 atau lebih besar. Penyusunan peta ZAE skala 1:50.000 atau lebih besar dirasa mendesak di Indonesia. Pertama, peta tersebut dibutuhkan dalam pembangunan pertanian, misalnya untuk digunakan oleh BPTP (Balai Pengkajian Teknologi Pertanian) se Indonesia dalam mengembangkan pertanian di setiap propinsi. Kedua, penyusunan peta ZAE skala 1:50.000 merupakan jawaban untuk melengkapi peta-peta di wilayah atau propinsi yang belum lengkap data tanahnya. Penyusunan Peta ZAE pada dasarnya menggunakan metode yang lebih murah, cepat dan efisien dibandingkan dengan penyusunan peta-peta sumberdaya lahan tingkat semi detil (skala 1:50.000).
Pendekatan penyusunan peta ZAE skala 1:50.000 bisa menggunakan analisis terrain dari foto udara, peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) atau citra satelit yang akan menghasilkan peta satuan lahan (Anonymous, 2001). Selain itu pedekatan penyusunan peta ZAE skala 1:50.000 juga bisa dilakukan dengan pendetilan peta tanah tinjau (skala 1:250.000) yang dikeluarkan oleh Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian. Pendetilan dilakukan dengan teknik overlay (tumpangtepat) dengan berbagai jenis peta tematik, seperti peta RBI, peta DEM (Digital Elevation Model ), peta geologi dan citra satelit (Anonymous, 2013; Sulaeman dan Mulyani, 2014).
Peta satuan lahan skala 1:50.000, baik yang diperoleh dari analisis terrain maupun pendetilan peta tanah tinjau digunakan sebagai peta analisis dalam proses penyusunan peta pewilayahan komoditas. Peta yang telah diverifikasi di lapangan, dilengkapi dengan data evaluasi lahan, kemudian diintegrasikan dengan data kelayakan uasahatani, komoditas unggulan daerah dan dikoreksi dengan peta penggunnan lahan sekarang (present landuse) akan menghasilkan peta ZAE Skala 1:50.000. Peta tersebut lebih dikenal dengan nama Peta Pewilayahan Komoditas Pertanian. Peta yang dimaksud tidak hanya bermanfaat bagi kalangan Kementerian Pertanian tetapi juga bisa dimanfaatkan oleh Pemda kabupaten/kota dalam merancang tata ruang atau pembangunan sektor pertanain di wilayahnya.

Baca juga: Peyusunan Peta Perwilayahan Komoditas Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *